Rabu, 04 Februari 2009

Hubungan hukum, etika, dan norma


Etika
Asal

Etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang memliki arti watak kesusilaan/ada. (sumber wikipedia)

Pengertian

Etika sendiri mimiliki arti untuk pedoman baik tidaknya tingkah laku manusia

Etika sendiri memiliki beberapa pengertian. Berikut ini pengertian dari etika, yang diambil dari beberapa sumber. Diantaranya adalah :

1. Kamus Umum Bahasa Indonesia yang Lama
(Poerwadarminta, 1953)
Etika :
Ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral)

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang Baru
(Dep. P & K, 1988)
Etika memiliki 3 arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik & apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan azas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan/masyarakat.

Etika menurut para ahli :

Austin Fogothey
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan ttg manusia
& masyarakat sebagai antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi,
ilmu politik, & ilmu hukum. Perbedaannya terletak pada aspek
keharusannya (ought). Perbedaan dgn teologi moral, karena tidak
bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada
pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.

Ki Hajar Dewantara (1962)
Etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan (dan
keburukan) di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang
mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan
pertimbangan & perasaan, sampai mengenai tujuannya yang dapat
merupakan perbuatan.

Ilmu Etika

Etika sebagai ilmu dibagi menjadi 2, yaitu :
a. etika filosofis (filsafat moral)
b. etika teologis (teologi moral)

etika Filosofis dan etika teologis memiliki kesamaan yaitu objek material penyelidikannya, yaitu moralitas


Nilai

Pengertian dari nilai
Ø Nilai merupakan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain guna menentukan keputusan.
Ø Pengertian nilai menurut Kimball Young
Nilai ialah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan ` apa yang penting.
Ø Pengertian nilai menurut A.W. Green
Nilai adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek
Ø Pengertian nilai menurut Woods
Nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.


Macam-Macam Nilai

Macam-Macam Nilai Menurut Prof.Dr.Notonagoro:
a. Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau aktivitas .
c. Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia .
Nilai Kerohanian dibedakan atas empat Macam :
Nilai Kebenaran atau kenyataan, yakni bersumber dari unsur akal manusia ( nalar, ratio, budi, cipta )
Nilai Keindahan, yakni bersumber dari unsur rasa manusia ( perasaan, estetika )
Nilai Moral atau Kebaikan, yakni bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
Nilai Regius, yakni merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi, dan mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia.

Makna Norma
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.

Macam-macam Norma dan sangsinya
Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :

a.Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan,
Pelanggaran atau penyimpangan terhadap tata cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

b.Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan

c.Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat,karena berfungsi :
Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu.Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain.
Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku.
Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatandan mendorong tercapainya integrasi social yang kuat.

d. Adat ( customs )
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.

e. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.

Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :

A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda


Hukum

Definisi "hukum" yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
Þ peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Þ undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Þ patokan (kaidah, ketentuan).
Þ keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Þ Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
A. Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan.
B. Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

Bentuk-Bentuk Hukum

1. Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.

a. Hukum Tata Negara
Ø Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Ø Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.Yang menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari nagara.

b. Hukum Administrasi Negara
Ø Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
Ø Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.

c. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP, yang dikasud dengan pelanggaran adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda. Contohnya : mengendarai kendaraan tidak membawa SIM
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk hukuman,antara lain mencakup hal-hal berikut.
a) Hukuman Pokok,terdiri dari:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara,yang terdiri dari:
(a) hukuman seumur hidup
(b) hukum sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
(c) hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
b) Hukuman Tambahan,terdiri dari:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
d. Hukum Acara/hukum formal
Ø Hukum acara/hukum formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material.
Ø Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.

2. Hukum Perdata (privat)
Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.
Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan (pribadi)
Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b. Hukum Keluarga
Ø Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.
Ø Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga antara lain sebagai berikut:
a) Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghomati orang tuanya.
b) Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan orang tua putus dan kekusaan orang tua dicabut oleh pihak yang berwenang.
c) Pengampuan, yaitu seseorang atau badan-badan perkupulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya,dan yang memiliki kelakuan buruk yang kelewat batas atau mengganggu keamanan.
d) Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan yang diatur dalam UU no.1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Ø Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Ø Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

Hukum harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum,yaitu:
(a) Hukum Benda, adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
(1) Benda Bergerak
Dibedakan menjadi dua,yaitu benda bergerak karena sifatnya,seperti kendaraan bermotor; benda bergerak karena penetapan undang-undang, seperti surat-surat berharga.
(2) Benda Tidak Bergerak
Dibedakan menjadi tiga, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan bangunan; benda tidak bergerak karena tujuannya, seperti mesin-mesin pabrik; serta benda tidak bergerak karena penataan undang-undang seperti hak postal dan hak hipotik.
(b) Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.

d. Hukum Waris
Ø Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut.
Ø Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
(a) Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.
(b) Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Orang yang mewarisi disebut Pewaris, yang menerima warisan disebut Legataris, dan bagian warisan yang diterimanya disebut Legaat.

e. Hukum Dagang dan Hukum Adat
Selain hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, hukum prifat juga mencangkup hukum dagang dan hukum adat
(a) Hukum Dagang
Ø Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hal-hal yang diatur didalam hukum dagang adalah:
(1) Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen ( pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian )
(2) Pemberian kepada para perantara, makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainnya)
(3) Hubungan hukum yang terdapat dalam:
a) Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan (PT, Firma, dan sebagainya)
b) Pengangkutan (darat, laut dan udara) serta pertanggungan / asuransi.
c) Penggunaan urat-surat niaga (wesel, cek, aksep dan sebagainya)
Menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan khusus. Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
(b) Hukum Adat
Ø Hukum adat ialah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan
Ø Hukum adat biasanya merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan system matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
f. Hukum Islam
Ø Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
a) Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b) Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.
1) Muamalah dalam arti yang luas, yaitu ketetapan yang diberikan Allah yang langsung dengan kehidupan sosial manusia terbatas pada pokok-pokoknya saja.
2) Ibadah, yaitu berkenaan dengan tata cara melaksanakan kewajiban seorang muslim dalam mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
Etika
Secara teoritis, etika mempunyai pengertian sebagai berikut :1. Pertama, secara etimologis, etika berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya : ta etha), yang berarti “adat-istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam ari ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.2. Kedua, etika dipahami dalam pengertian yang berbeda dengan moralitas sehingga mempunyai pengertian yang jauh lebih luas. Dalam pengertian ini, etika dimengerti sebagai refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dalam situasi konkret, situasi khusus tertentu. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi konkret.Etika merupakan bagian filsafat, sebagai ilmu etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat etika mencari keterangan yang sedalam-dalamnya.Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering supriadi, 1998:24).
Hubungan Antara Hukum, Norma , dan Etika

Hukum, norma, dan etika. Ketiganya merupakan hal-hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis.
Hukum, norma, dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Seandainya dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada ketiga hal tersebut, maka kehidupan dalam berasyarakat akan kacau balau. Bila kita melihat lebih jauh tentang ketiga hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum, norma dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.
Pengertian dari norma ialah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap individu, terutama setelah berkecimpung dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma terdiri dari beberapa macam, diantaranya adalah tatacara, kebiasaan, tata kelakuan, adat, dan hukum. Dilihat dari macam-macam norma, kita sudah bisa melihat keterkaitan yang sangat jelas antara norma dan hukum. Hukum merupakan salah satu bagian dari norma. Namun perbedaan hukum dengan norma-norma yang lain adalah hukuman atau sanksinya. Bagi masyarakat yang melanggar hukum, maka hukumannya bersifat tegas sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan di daerah tertentu. Sedangkan untuk macam-macam norma yang lain, seperti tatacara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat hukumannya tidak begitu tegas. Hukumannya bisa berupa dikucilkan dari masyarakat, dihina, dan lain sebagainya (namun sanksinya tidak setegas sanksi hukum).
Sedangkan untuk etika sendiri mimiliki arti untuk pedoman baik tidaknya tingkah laku manusia. Menurut Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika berhubungan erat dengan norma seperti tatacara, kebiasaan, sopan santun, dan adat. Etika akan menjadi tolak ukur untuk menilai kepribadian seseorang. Orang yang memiliki etika yang baik, akan lebih mudah bergaul di dalam kehidupan bermasyarakat.jika seseorang memiliki etika yang baik, maka ia akan jauh dari hukum. Etika merupakan salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah hukum. Kenapa bisa menjadi pertimbangan? Karena etika merupakan pedoman baik buruknya tingkah laku manusia, sedangkan hukum diciptakan untuk memberi sanksi kepada manusia yang bertingkah laku buruk.
Hukum, norma, dan etika di suatu negara belum tentu sama hukum, norma, etika di negara lain. Bahkan suatu daerah pun bisa saja memiliki norma yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut disebabkankan karena pengaruh geografis maupun sosiologisnya.
Untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan humanis, setiap elemen dalam masyarakat diharapkan bisa mematuhi dan menjalankan noerma, etika, dan hukum yang berlaku di daerah tertentu. Kita harus bisa beradaptasi dengan aturan-aturan yang ada di lingkungan, dimana kita tinggal dan berktivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar, thanks.