Selasa, 24 Februari 2009

Jembatan Keledai Efektif untuk Belajar

Jembatan keledai
Sumber diperoleh dari
Jembatan keledai adalah cara untuk mengingat atau menghafalkan sesuatu yang digunakan dalam bidang pendidikan. Jembatan keledai sering berupa kata atau suku kata yang ditambahkan pada susunan kata yang ingin dihafal agar terbentuk kalimat dengan arti yang menarik atau masuk di akal. Salah satu contoh yang paling populer adalah singkatan "mejikuhibiniu" untuk mengingat warna pelangi: merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila, ungu. Contoh jembatan keledai yang lain adalah kalimat "Oh Be A Fine Girl Kiss Me" untuk mengingat klasifikasi bintang O, B, A, F, G, K, M.
Istilah jembatan keledai kemungkinan besar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Ezelsbruggetje (titian keledai) atau bahasa Latin pons asinorum (jembatan keledai).
Penggunaan jembatan keledai berdasarkan asumsi bahwa otak manusia terdiri dari dua jenis, ingatan "alami" dan ingatan "buatan." Ingatan alami merupakan bakat sejak lahir dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan ingatan buatan dibangun dengan cara belajar dan bisa dilatih dengan menggunakan teknik jembatan keledai.
Jembatan keledai bisa digunakan untuk mengingat daftar yang panjang dan sulit diingat hanya dengan ingatan alami, misalnya dalam mengingat unsur kimia, anatomi, taksonomi, tata bahasa dan rumus matematika

Kamis, 19 Februari 2009

Etika Profesi

Berdasarkan dari pernyataan yang ada di website http://www.kuliahbersama.com/, saya memiliki beberapa pendapat, diantaranya adalah sebagai berikut:

Manusia merupakan makhluk yang memiliki akal budi, dimana dengan akal budi ini manusia bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Jika kita melihat lebih dalam tentang etika, sebenarnya etika itu sendiri muncul karena akal budi manusia.
Etika sendiri terdiri dari bermacam-macam, salah satunya adalah etika profesi. Etika profesi antara profesi yang satu dengan profesi yang lain memiliki perbedaan. Beberapa perbedaan tersebut disebabkan karena pengaruh keadaan dan pekerjaan yang dilakukan. Biasanya setiap pekerjaan memiliki kode etiknya sendiri-sendiri, sebagai contohnya adalah Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia yang saya dapat dari sumber website http://www.kuliahbersama.com/. Kode etik sendiri memiliki tujuan yang positif, tujuan dari kode etik adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas yang ada. Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia memiliki beberapa point-point penting yang mendorong seorang Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri untuk menjadi seorang profesional di bidangnya. Dengan implementasi kode etik yang ada, diharapkan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bisa memberikan kontribusi yang lebih guna kemajuan bangsa dan negara. Dalam Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia, terdapat banyak hal yang susah untuk dilakukan. Mungkin kita hanya melihat hal tersebut sebagai hal yang biasa dan mudah untuk dilaksanakan, namun saat kita menerapkan kode etik tersebut akan banyak kendala yang siap menunggu.
Seiring dengan adanya perkembangan teknologi yang ada pada jaman sekarang, khususnya di bidang perindustrian. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri dituntut untuk memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup profesi yang dijalaninya. Dengan adanya perkembangan-perkembangan teknologi tersebut, diharapkan kepada Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri untuk bertindak kritis dalam menanggapi setiap masalah yang timbul disertai dengan implementasi dari Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia

Etika Kerja

Berdasarkan artikel yang ada pada website http://kuliahbersama.com/, saya mempunyai pendapat sebagai berikut:
Dalam dunia kerja, setiap pekerja harus memiliki etika. Hal tersebut memiliki nilai yang penting dalam dunia kerja. Jika para karyawan ataupun orang yang bekerja di sebuah instansi tidak memiliki etika, maka orang tersebut akan diperlakukan berbeda. Dengan adanya etika kerja yang baik akan menciptakan suasana yang kondusif dan menyenangkan dalam dunia kerja. Etika kerja menyangkut hubungan karyawan dengan atasan, karyawan dengan sesama karyawan lainnya, karyawan dengan bawahan, serta karyawan dengan tamu. Karakter yang dimiliki oleh setiap karyawan berbeda-beda. Perbedaan karakter tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kebudayaan daerah asal dan kebiasaan. Dengan adanya etika kerja ini diharapkan hubungan antar karyawan bisa terjalin dengan baik, sehingga dalam proses untuk mencapai tujuan tertentu dapat terlaksana dengan baik karena adanya interaksi positif antar karyawan yang didasari oleh etika kerja.

Aspek etika kerja sendiri terdiri dari (sumber ETIKA KERJA ITB)
1. Interpersonal skills
2. Inisiatif
3. Dapat diandalkan

Interpersonal skills

Þ Interpersonal skill termasuk kebiasaan, sikap,
tingkah laku, penampilan.

Þ Perkembangan interpersonal skils dipengaruhi oleh keluarga teman
dan observasi kita pada dunia sekitar dan merupakan tanggung jawab masing-masing pribadi

Þ Interpersonal skills akan memperngaruhi kesempatan dan kesuksesan seeorang

Etika kerja merupakan hal yang terlihat sepele, namun dalam implementasinya etika kerja sangat berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan adanya etika kerja yang baik, akan tercipta kepercayaan diri yang tinggi dan komunikasi yang baik antar setiap karyawan. Dalam melaksanakan etika kerja itu sendiri, karyawan harus memperhatikan sikapn, dandanan pakaian yang sesuai maupun tata cara yang ada. Etika kerja di setiap tempat kerja mungkin saja berbeda, oleh karena itu setiap karywan harus bisa beradaptasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan adanya etika kerja ini, karyawan akan terdorong untuk bertingkah laku sebagai seorang profesional.

Jumat, 13 Februari 2009

Hari Valentine


Valentine




Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine's Day), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Asal-muasalnya yang gelap sebagai sebuah hari raya Katolik Roma didiskusikan di artikel Santo Valentinus. Beberapa pembaca mungkin ingin membaca entri Valentinius pula. Hari raya ini tidak mungkin diasosiasikan dengan cinta yang romantis sebelum akhir Abad Pertengahan ketika konsep-konsep macam ini diciptakan.
Hari raya ini sekarang terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukaran notisi-notisi dalam bentuk "valentines". Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: cupid) bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan notisi pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal. The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan AS) memperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar satu milyar kartu valentine dikirimkan per tahun. Hal ini membuat hari raya ini merupakan hari raya terbesar kedua setelah Natal di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama ini juga memperkirakan bahwa para wanitalah yang membeli kurang lebih 85% dari semua kartu valentine.
Di Amerika Serikat mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu diperluas dan termasuk pula pemberian segala macam hadiah, biasanya oleh pria kepada wanita. Hadiah-hadiahnya biasa berupa bunga mawar dan cokelat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan perhiasan.
Sebuah kencan pada hari Valentine seringkali dianggap bahwa pasangan yang sedang kencan terlibat dalam sebuah relasi serius. Sebenarnya valentine itu Merupakan hari Percintaan, bukan hanya kepada Pacar ataupun kekasih, Valentine merupakan hari terbesar dalam soal Percintaan dan bukan berarti selain valentine tidak merasakan cinta.
Di Amerika Serikat hari raya ini lalu diasosiasikan dengan ucapan umum cinta platonik "Happy Valentine's", yang bisa diucapkan oleh pria kepada teman wanita mereka, ataupun, teman pria kepada teman prianya dan teman wanita kepada teman wanitanya.


Sejarah Hari Valentine



Perayaan Kesuburan bulan Februari


Asosiasi pertengahan bulan Februari dengan cinta dan kesuburan sudah ada sejak dahulukala. Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera.
Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus, dewa kesuburan, yang dilambangkan setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing. Sebagai bagian dari ritual penyucian, para pendeta Lupercus meyembahkan korban kambing kepada sang dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan lari-lari di jejalanan kota Roma sembari membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai. Terutama wanita-wanita muda akan maju secara sukarela karena percaya bahwa dengan itu mereka akan dikarunia kesuburan dan bisa melahirkan dengan mudah.



Hari Raya Gereja


Menurut Ensiklopedi Katolik (Catholic Encyclopaedia 1908), nama Valentinus paling tidak bisa merujuk tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda:
seorang pastur di Roma
seorang uskup Interamna (modern Terni)
seorang martir di provinsi Romawi Africa.
Koneksi antara ketiga martir ini dengan hari raya cinta romantis tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus dia Via Tibertinus dekat Roma, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine, di mana peti emas diarak-arak dalam sebuah prosesi khusyuk dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.
Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santa yang asal-muasalnya bisa dipertanyakan dan hanya berbasis legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.

Valentinius


Guru ilmu gnostisisme yang berpengaruh Valentinius, adalah seorang calon uskup Roma pada tahun 143. Dalam ajarannya, tempat tidur pelaminan memiliki tempat yang utama dalam versi Cinta Kasih Kristianinya. Penekanannya ini jauh berbeda dengan konsep... dalam agama Kristen yang umum. Stephan A. Hoeller, seorang pakar, menyatakan pendapatnya tentang Valentinius mengenai hal ini: "Selain sakramen permandian, penguatan, ekaristi, imamat dan perminyakan, aliran gnosis Valentinius juga secara prominen menekankan dua sakramen agung dan misterius yang dipanggil "penebusan dosa" (apolytrosis) dan "tempat pelaminan"...".

Era abad pertengahan


Catatan pertama dihubungkannya hari raya Santo Valentinus dengan cinta romantis adalah pada abad ke-14 di Inggris dan Perancis, di mana dipercayai bahwa 14 February adalah hari ketika burung mencari pasangan untuk kawin. Kepercayaan ini ditulis pada karya sang sastrawan Inggris Pertengahan ternama Geoffrey Chaucer pada abad ke-14. Ia menulis di cerita Parlement of Foules (“Percakapan Burung-Burung”) bahwa
For this was sent on Seynt Valentyne's day (“Bahwa inilah dikirim pada hari Santo Valentinus”)
When every foul cometh there to choose his mate (“Saat semua burung datang ke sana untuk memilih pasangannya”)
Pada jaman itu bagi para pencinta sudah lazim untuk bertukaran catatan pada hari ini dan memanggil pasanagan mereka "Valentine" mereka. Sebuah kartu Valentine yang berasal dari abad ke-14 konon merupakan bagian dari koleksi pernaskahan British Library di London. Kemungkinan besar banyak legenda-legenda mengenai santo Valentinus diciptakan pada jaman ini. Beberapa di antaranya bercerita bahwa:
Sore hari sebelum santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati syuhada), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis "Dari Valentinusmu".
Ketika serdadu Romawi dilarang menikah oleh Kaisar Claudius II, santo Valentinus secara rahasia membantu menikahkan mereka.
Pada kebanyakan versi legenda-legenda ini, 14 Februari dihubungkan dengan keguguran sebagai martir.

Hari Valentine pada era modern


Hari Valentine kemungkinan diimpor oleh Amerika Utara dari Britania Raya, negara yang mengkolonisasi daerah tersebut. Di Amerika Serikat kartu Valentine pertama yang diproduksi secara massal dicetak setelah tahun 1847 oleh Esther A. Howland (18281904) dari Worcester, Massachusetts. Ayahnya memiliki sebuah toko buku dan toko peralatan kantor yang besar dan ia mendapat ilham untuk memproduksi kartu dari sebuah kartu Valentine Inggris yang ia terima. (Semenjak tahun 2001, The Greeting Card Association setiap tahun mengeluarkan penghargaan "Esther Howland Award for a Greeting Card Visionary".)

Tradisi Hari Valentine di negara-negara non-Barat


Di Jepang, Hari Valentine sudah muncul berkat marketing besar-besaran, sebagai hari di mana para wanita memberi para pria yang mereka senangi permen cokelat. Namun hal ini tidaklah dilakukan secara sukarela melainkan menjadi sebuah kewajiban, terutama bagi mereka yang bekerja di kantor-kantor. Mereka memberi cokelat kepada para teman kerja pria mereka, kadangkala dengan biaya besar. Cokelat ini disebut sebagai Giri-choko, dari kata giri (kewajiban) dan choco (cokelat). Lalu berkat usaha marketing lebih lanjut, sebuah hari balasan, disebut “Hari Putih”(White Day) muncul. Pada hari ini (14 Maret), pria yang sudah mendapat cokelat pada hari Valentine diharapkan memberi sesuatu kembali.
Di Taiwan, sebagai tambahan dari Hari Valentine dan Hari Putih, masih ada satu hari raya lainnya yang mirip dengan kedua hari raya ini ditilik dari fungsinya. Namanya adalah "Hari Raya Anak Perempuan" (Qi Xi). Hari ini diadakan pada hari ke-7, bulan ke-7 menurut tarikh kalender kamariyah Tionghoa.
Di Indonesia, budaya bertukaran surat ucapan antar kekasih juga mulai muncul. Budaya ini cenderung menjadi budaya populer dan konsumtif karena perayaan valentine lebih banyak ditujukan sebagai ajakan pembelian barang-barang yang terkait dengan valentine seperti kotak coklat, perhiasan dan boneka. Pertokoan dan media (stasium TV, radio, dan majalah remaja) terutama di kota-kota besar di Indonesia marak mengadakan acara-acara yang berkaitan dengan valentine.

Rabu, 11 Februari 2009


Musuh Bagi yang Tidak Aktif




Banyak faktor yang memengaruhi obesitas. Salah satunya adalah gen. Artinya, kalau dalam tubuh seseorang memiliki gen tertentu, maka resiko obesitas akan semakin tinggi. Hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti di University of Maryland menunjukkan bahwa salah satu gen yang menjadi biang keladi obesitas adalah gen FTO (Fused Toe). Gen ini awalnya ditemukan pada tikus percobaan dan diduga sebagai penyebab tikus yang memiliki dua jari yang menyatu. Hasil penelitan menunjukkan bahwa gen tersebut juga ditemukan pada manusia dan menjadi biang keladi obesitas. Bagi Anda yang punya keturunan obesitas, harus berhati-hati dengan gen ini. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa gen ini memberikan pengaruh signifikan pada orang yang cenderung pasif dan kurang beraktivitas. So, mau terhindar dari pengaruh buruk gen FTO, Work out guys!

Kapal Selam Paling Hebat

Kapal Selam Paling Hebat
(sumber : http://www.kapanlagi.com/a/kapal-selam-paling-hebat.html)

Sebuah konferensi di Tokyo, Jepang membahas teknologi kapal selam dari sejumlah negara di Asia. Acara itu dihadiri para pemilik Pabrik Kapal Sedunia. Saat senggang semua perwakilan punya kesempatan berbincang di lobi hotel, saat itu wakil Indonesia punya kesempatan ngobrol dengan pengusaha dari Jepang dan Amerika.
Jepang : "Kapal selam buatan kami bisa menyelam selama 10 jam, hampir satu seharian penuh"
Amerika : "Wah, masih kalah dengan kapal selam buatan negara kami yang sanggup menyelam selama 12 jam".
Indonesia : "Kayaknya paling lama kapal selam buatan Kami deh... Kapal selam buatan kami telah menyelam sejak tiga hari yang lalu dan sampai sekarang belum muncul-muncul tuh". (kpl/dar)

Cara Mendekati Wanita Dengan Sukses

Cara Mendekati Wanita Dengan Sukses

Pada satu titik, kita semua pasti ingin mendekati wanita cantik. Apakah dia hanya berjalan melewati kita atau duduk di meja di seberang kita di sebuah cafe. Tetapi kita malah duduk diam dan berpikir bahwa itu bukan saatnya untuk bergerak.

Kebanyakan pria takut untuk mendekati wanita karena mereka tidak tahu bagaimana melakukannya. Dan juga perlu keberanian untuk melakukan pendekatan hanya dalam waktu beberapa saat. Jadi, ini yang harus Anda ingat ketika mendekati wanita:

Buatlah dia merasa nyaman
Kebanyakan wanita akan berjaga-jaga ketika Anda pertama kali mendekatinya. Ini normal. Datang sebagai pria yang tak berdosa, bercandalah sedikit. Ini biasanya menolong.

Jangan mencoba membodohinya
Banyak pria yang tidak menghormati wanita. Wanita tahu ketika Anda berusaha untuk mendekati mereka. Bersikap langsung dan katakan pada mereka apa yang Anda inginkan.

Mendekati dengan rencana
Beberapa orang bisa berimprovisasi dengan sukses, tetapi mempunyai rencana selalu membantu kesempatan Anda untuk berkencan dengannya.

Jangan bertingkah seperti pervert
Banyak pria mensabotase kesempatan mereka dengan wanita dengan melihat belahan dadanya terus menerus. Jaga kontak mata Anda dengannya. Anda ingin dia berpikir bahwa Anda menginginkannya, bukan tubuhnya.

Semoga jika Anda mengingat semua tips yang disebutkan di atas, Anda bisa mendapatkan wanita yang diinginkan ketika bertemu dengannya di suatu tempat. Kalau tidak, mungkin Anda harus belajar dari teman wanita Anda bagaimana mendekati wanita.

Rabu, 04 Februari 2009

Ergonomi Makro

Ergonomi (sumber: wikipedia)

Ergonomik (atau faktor manusia) adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dengan elemen-elemen lain dalam suatu sistem, serta profesi yang mempraktekkan teori, prinsip, data, dan metode dalam perancangan untuk mengoptimalkan sistem agar sesuai dengan kebutuhan, kelemahan, dan keterampilan manusia. Ergonomi berasal dari kata ergon dan nomos. Ergon berarti kerja, dan nomos berarti aturan, kaidah atau prinsip. Pendapat lain diungkapkan oleh Sutalaksana (1979): ergonomi adalah ilmu atau kaidah yang mempelajari manusia sebagai komponen dari suatu sistem kerja mencakup karakteristik fisikal maupun nifisikal, keterbatasan manusia, dan kemampuannya dalam rangka merancang suatu sistem yang efektif, aman, sehat, nyaman, dan efisien.
Ergonomi dan Metode Ergonomi
Sumber (http://www.depkes.go.id/downloads/Ergonomi.PDF)
Ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran penelitian ergonomi ialah manusia pada saat bekerja dalam lingkungan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa ergonomi ialah penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia ialah untuk menurunkan stress yang akan dihadapi. Upayanya antara lain berupa menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban bertujuan agar sesuai dengan kebutuhan tubuh manusia. Ada beberapa definisi menyatakan bahwa ergonomi ditujukan untuk“fitting the job to the worker”, sementara itu ILO antara lain menyatakan, sebagai ilmu terapan biologi manusia dan hubungannya dengan ilmu teknik bagi pekerja dan lingkungan kerjanya, agar mendapatkan kepuasan kerjayang maksimal selain meningkatkan produktivitasnya”.

Ruang lingkup ergonomik sangat luas aspeknya, antara lain meliputi :
- Tehnik
- Fisik
- Pengalaman psikis
- Anatomi, utamanya yang berhubungan dengan kekuatan dan gerakan otot dan persendian
- Anthropometri
- Sosiologi
- Fisiologi, terutama berhubungan dengan temperatur tubuh, Oxygen up take, pols, dan aktivitas otot.
- Desain, dll

Metode Ergonomi

1. Diagnosis, dapat dilakukan melalui wawancara dengan pekerja, inspeksi tempat kerja penilaian fisik pekerja, uji pencahayaan, ergonomik checklist dan pengukuran lingkungan kerja lainnya. Variasinya akan sangat luas mulai dari yang sederhana sampai
kompleks.
2. Treatment, pemecahan masalah ergonomi akan tergantung data dasar pada saat diagnosis. Kadang sangat sederhana seperti merubah posisi meubel, letak pencahayaan atau jendela yang sesuai. Membeli furniture sesuai dengan demensi fisik pekerja.
3. Follow-up, dengan evaluasi yang subyektif atau obyektif, subyektif misalnya dengan menanyakan kenyamanan, bagian badan yang sakit, nyeri bahu dan siku, keletihan , sakit kepala dan lain-lain. Secara obyektif misalnya dengan parameter produk yang ditolak, absensi sakit, angka kecelakaan dan lain-lain.

Ergonomi Makro
(sumber:http://library.gunadarma.ac.id/index.php?appid=penulisan&sub=detail&npm=31400180&jenis=s1fti)

Ergonomi Makro adalah pendekatan sistem sosioteknik dari tingkatan atas ke bawah yang diterapkan pada perancangan sistem kerja secara keseluruhan pada berbagai level interaksi ergonomi mikro seperti manusia-pekerjaan, manusia-mesin dan manusia-perangkat lunak. Bagi para ergonomist, ergonomi makro merupakan suatu perspektif untuk melihat sistem dalam skala yang lebih besar agar investasi dari ergonomi mikro lebih berhasil.

Ergonomi Mikro dan Ergonomi Makro ( sumber : buku Ergonomic How To Design for Ease and Efficiency seccond edition )

Ergonomi dapat membuat desain yang simple ( seperti sikat gigi, tombol untuk menghidupkan lampu, stop kontak) yang userfriendly dan dapat memberikan system kompleks (kereta api bawah tanah contohnya) yang aman, bersahabat, dan mudah untuk digunakan. Faktor manusia penting erat hubungannya dengan peralatan yang kita gunakan, simpel atau kompleks, di tempat kerja, di rumah, kapanpun, dan dimanapun. Tentunya, mendisain sebuah sistem transportasi umum atau rencana manufaktur lebh rumit sibandingkan dengan mendisain tanda bahaya.
Transportasi dan system manufaktur terdiri dari beberapa orang yang memiliki tingkatan / level yang berbeda, semuanya berinteraksi satu sama lain dan dengan teknologi-teknologi yang berbeda dan semuanya memiliki tugas.dan tanggung jawab yang berbeda. Untuk desain seperti sistem sociotechnical dalam hubungannya dengan “ Human-organization interface technology” membutuhkan makro ergonomic, seperti yang telah dipaparkan oleh Hendrik dan Kleiner (2000). Makroergonomi menjadi melebihi teknologi interface mikroergonomi tradisional yang memberikan perhatian khusus pada spesifikasi hardware, software, pekerjaan, dan lingkungan. Tentu, mendesain sebuah sikat gigi atau sebuah warning (larangan) lebih dari sekedar mempertimbangkan ukuran tangan seseorang yang membaca ketajamannnya. label tugas mikro atau mikroergonomi dapat menjadi persoalan untuk menetukan keputusan. Desain system kerja terus mempertimbangkan teknik yang relevan, lingkungan, factor-faktor social, dan interaksi mereka merupakan kajian ergonomic. Dan jika desain organisasi dan aspek manajemen- bahkan ekonomi dan regional- political implication- tugas ini sungguh-sungguh dalam realita makroergonomi.

Ergonomi dan K3 ( sumber : pingin pintar.com)

Ergonomi dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.Keduanya mengarah kepada tujuan yang sama yakni peningkatan kualitas kehidupan kerja (quality of working life). Aspek kualitas kehidupan kerja merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi rasa kepercayaan dan rasa kepemilikan pekerja kepada perusahaan, yang berujung kepada produktivitas dan kualitas kerja.
Pencapaian kinerja manajemen K3 sangat tergantung kepada sejauh mana faktor ergonomi telah terperhatikan di perusahaan tersebut. Kenyataannya, kecelakaan kerja masih terjadi di berbagai perusahaan yang secara administratif telah lulus (comply) audit sistem manajemen K3. Ada ungkapan bahwa “without ergonomics, safety management is not enough”. Keluhan yang berhubungan dengan penurunan kemampuan kerja (work capability) berupa kelainan pada sistem otot-rangka (musculoskeletal disorders) misalnya, seolah-olah luput dari mekanisme dan sistem audit K3 yang ada pada umumnya. Padahal data menunjukkan kompensasi biaya langsung akibat kelainan ini (overexertion) menempati rangking pertama (sekitar 30%) dibandingkan dengan bentuk kecelakaan-kecelakaan kerja yang lain.
Kondisi berikut menunjukkan beberapa tanda-tanda suatu sistem kerja yang tidak ergonomik:
Hasil kerja (kualitas dan kuantitas) yang tidak memuaskan
Sering terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang hampir berupa kecelakaan
Pekerja sering melakukan kesalahan (human error)
Pekerja mengeluhkan adanya nyeri atau sakit pada leher, bahu, punggung, atau pinggang
Alat kerja atau mesin yang tidak sesuai dengan karakteristik fisik pekerja
Pekerja terlalu cepat lelah dan butuh istirahat yang panjang
Postur kerja yang buruk, misalnya sering membungkuk, menjangkau, atau jongkok
Lingkungan kerja yang tidak teratur, bising, pengap, atau redup
Pekerja mengeluhkan beban kerja (fisik dan mental) yang berlebihan
Komitmen kerja yang rendah
Rendahnya partisipasi pekerja dalam sistem sumbang saran atau hilangnya sikap kepedulian terhadap pekerjaan bahkan keapatisan
Ergonomi

Hubungan hukum, etika, dan norma


Etika
Asal

Etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang memliki arti watak kesusilaan/ada. (sumber wikipedia)

Pengertian

Etika sendiri mimiliki arti untuk pedoman baik tidaknya tingkah laku manusia

Etika sendiri memiliki beberapa pengertian. Berikut ini pengertian dari etika, yang diambil dari beberapa sumber. Diantaranya adalah :

1. Kamus Umum Bahasa Indonesia yang Lama
(Poerwadarminta, 1953)
Etika :
Ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral)

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang Baru
(Dep. P & K, 1988)
Etika memiliki 3 arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik & apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan azas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan/masyarakat.

Etika menurut para ahli :

Austin Fogothey
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan ttg manusia
& masyarakat sebagai antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi,
ilmu politik, & ilmu hukum. Perbedaannya terletak pada aspek
keharusannya (ought). Perbedaan dgn teologi moral, karena tidak
bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada
pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.

Ki Hajar Dewantara (1962)
Etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan (dan
keburukan) di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang
mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan
pertimbangan & perasaan, sampai mengenai tujuannya yang dapat
merupakan perbuatan.

Ilmu Etika

Etika sebagai ilmu dibagi menjadi 2, yaitu :
a. etika filosofis (filsafat moral)
b. etika teologis (teologi moral)

etika Filosofis dan etika teologis memiliki kesamaan yaitu objek material penyelidikannya, yaitu moralitas


Nilai

Pengertian dari nilai
Ø Nilai merupakan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain guna menentukan keputusan.
Ø Pengertian nilai menurut Kimball Young
Nilai ialah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan ` apa yang penting.
Ø Pengertian nilai menurut A.W. Green
Nilai adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek
Ø Pengertian nilai menurut Woods
Nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.


Macam-Macam Nilai

Macam-Macam Nilai Menurut Prof.Dr.Notonagoro:
a. Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau aktivitas .
c. Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia .
Nilai Kerohanian dibedakan atas empat Macam :
Nilai Kebenaran atau kenyataan, yakni bersumber dari unsur akal manusia ( nalar, ratio, budi, cipta )
Nilai Keindahan, yakni bersumber dari unsur rasa manusia ( perasaan, estetika )
Nilai Moral atau Kebaikan, yakni bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
Nilai Regius, yakni merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi, dan mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia.

Makna Norma
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.

Macam-macam Norma dan sangsinya
Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :

a.Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan,
Pelanggaran atau penyimpangan terhadap tata cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

b.Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan

c.Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat,karena berfungsi :
Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu.Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain.
Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku.
Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatandan mendorong tercapainya integrasi social yang kuat.

d. Adat ( customs )
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.

e. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.

Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :

A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda


Hukum

Definisi "hukum" yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
Þ peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Þ undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Þ patokan (kaidah, ketentuan).
Þ keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Þ Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
A. Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan.
B. Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

Bentuk-Bentuk Hukum

1. Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.

a. Hukum Tata Negara
Ø Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Ø Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.Yang menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari nagara.

b. Hukum Administrasi Negara
Ø Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
Ø Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.

c. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP, yang dikasud dengan pelanggaran adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda. Contohnya : mengendarai kendaraan tidak membawa SIM
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk hukuman,antara lain mencakup hal-hal berikut.
a) Hukuman Pokok,terdiri dari:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara,yang terdiri dari:
(a) hukuman seumur hidup
(b) hukum sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
(c) hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
b) Hukuman Tambahan,terdiri dari:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
d. Hukum Acara/hukum formal
Ø Hukum acara/hukum formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material.
Ø Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.

2. Hukum Perdata (privat)
Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.
Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan (pribadi)
Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b. Hukum Keluarga
Ø Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.
Ø Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga antara lain sebagai berikut:
a) Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghomati orang tuanya.
b) Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan orang tua putus dan kekusaan orang tua dicabut oleh pihak yang berwenang.
c) Pengampuan, yaitu seseorang atau badan-badan perkupulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya,dan yang memiliki kelakuan buruk yang kelewat batas atau mengganggu keamanan.
d) Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan yang diatur dalam UU no.1/1974.
c. Hukum Kekayaan
Ø Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Ø Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

Hukum harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum,yaitu:
(a) Hukum Benda, adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
(1) Benda Bergerak
Dibedakan menjadi dua,yaitu benda bergerak karena sifatnya,seperti kendaraan bermotor; benda bergerak karena penetapan undang-undang, seperti surat-surat berharga.
(2) Benda Tidak Bergerak
Dibedakan menjadi tiga, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan bangunan; benda tidak bergerak karena tujuannya, seperti mesin-mesin pabrik; serta benda tidak bergerak karena penataan undang-undang seperti hak postal dan hak hipotik.
(b) Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.

d. Hukum Waris
Ø Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut.
Ø Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
(a) Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.
(b) Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Orang yang mewarisi disebut Pewaris, yang menerima warisan disebut Legataris, dan bagian warisan yang diterimanya disebut Legaat.

e. Hukum Dagang dan Hukum Adat
Selain hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, hukum prifat juga mencangkup hukum dagang dan hukum adat
(a) Hukum Dagang
Ø Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hal-hal yang diatur didalam hukum dagang adalah:
(1) Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen ( pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian )
(2) Pemberian kepada para perantara, makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainnya)
(3) Hubungan hukum yang terdapat dalam:
a) Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan (PT, Firma, dan sebagainya)
b) Pengangkutan (darat, laut dan udara) serta pertanggungan / asuransi.
c) Penggunaan urat-surat niaga (wesel, cek, aksep dan sebagainya)
Menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan khusus. Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
(b) Hukum Adat
Ø Hukum adat ialah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan
Ø Hukum adat biasanya merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan system matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
f. Hukum Islam
Ø Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
a) Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b) Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.
1) Muamalah dalam arti yang luas, yaitu ketetapan yang diberikan Allah yang langsung dengan kehidupan sosial manusia terbatas pada pokok-pokoknya saja.
2) Ibadah, yaitu berkenaan dengan tata cara melaksanakan kewajiban seorang muslim dalam mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
Etika
Secara teoritis, etika mempunyai pengertian sebagai berikut :1. Pertama, secara etimologis, etika berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya : ta etha), yang berarti “adat-istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam ari ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.2. Kedua, etika dipahami dalam pengertian yang berbeda dengan moralitas sehingga mempunyai pengertian yang jauh lebih luas. Dalam pengertian ini, etika dimengerti sebagai refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dalam situasi konkret, situasi khusus tertentu. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi konkret.Etika merupakan bagian filsafat, sebagai ilmu etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat etika mencari keterangan yang sedalam-dalamnya.Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering supriadi, 1998:24).
Hubungan Antara Hukum, Norma , dan Etika

Hukum, norma, dan etika. Ketiganya merupakan hal-hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis.
Hukum, norma, dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Seandainya dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada ketiga hal tersebut, maka kehidupan dalam berasyarakat akan kacau balau. Bila kita melihat lebih jauh tentang ketiga hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum, norma dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.
Pengertian dari norma ialah aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh setiap individu, terutama setelah berkecimpung dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma terdiri dari beberapa macam, diantaranya adalah tatacara, kebiasaan, tata kelakuan, adat, dan hukum. Dilihat dari macam-macam norma, kita sudah bisa melihat keterkaitan yang sangat jelas antara norma dan hukum. Hukum merupakan salah satu bagian dari norma. Namun perbedaan hukum dengan norma-norma yang lain adalah hukuman atau sanksinya. Bagi masyarakat yang melanggar hukum, maka hukumannya bersifat tegas sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan di daerah tertentu. Sedangkan untuk macam-macam norma yang lain, seperti tatacara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat hukumannya tidak begitu tegas. Hukumannya bisa berupa dikucilkan dari masyarakat, dihina, dan lain sebagainya (namun sanksinya tidak setegas sanksi hukum).
Sedangkan untuk etika sendiri mimiliki arti untuk pedoman baik tidaknya tingkah laku manusia. Menurut Soegarda Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika berhubungan erat dengan norma seperti tatacara, kebiasaan, sopan santun, dan adat. Etika akan menjadi tolak ukur untuk menilai kepribadian seseorang. Orang yang memiliki etika yang baik, akan lebih mudah bergaul di dalam kehidupan bermasyarakat.jika seseorang memiliki etika yang baik, maka ia akan jauh dari hukum. Etika merupakan salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah hukum. Kenapa bisa menjadi pertimbangan? Karena etika merupakan pedoman baik buruknya tingkah laku manusia, sedangkan hukum diciptakan untuk memberi sanksi kepada manusia yang bertingkah laku buruk.
Hukum, norma, dan etika di suatu negara belum tentu sama hukum, norma, etika di negara lain. Bahkan suatu daerah pun bisa saja memiliki norma yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut disebabkankan karena pengaruh geografis maupun sosiologisnya.
Untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan humanis, setiap elemen dalam masyarakat diharapkan bisa mematuhi dan menjalankan noerma, etika, dan hukum yang berlaku di daerah tertentu. Kita harus bisa beradaptasi dengan aturan-aturan yang ada di lingkungan, dimana kita tinggal dan berktivitas.